MAHATVA.ID - Sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga masyarakat yang bernama Lukita Yoshuardy telah berakhir dengan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, pada tanggal 4 Juni 2024.

Dalam putusan perkara dengan no register 284/pdt.g/2023/pn.cbi tersebut Ketua Majelis Hakim, Dr. Nenny Yulianny SH MKn yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan 16 Sertipikat Hak Milik atas nama Lukita Yoshuardy tidak punya kekuatan hukum, dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang dimiliki sentul lebih kuat dari sertifikat.

Atas putusan tersebut Lukita Yoshuardy selaku pihak yang dikalahkan mengadu ke pengacara senior yang terbiasa menangani kasus kasus pertanahan dan mencabut kuasa dari pengacara terdahulu.

Lava Sembada, pengacara yg ditunjuk Lukita Yoshuardy membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai pengacara dan membenarkan pula bahwa Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2024.

Menurut Lava Sembada, menilai putusan Pengadilan Negeri Cibinong itu  bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masa Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) milik PT Sentul City lebih kuat dari Sertipikat. Hakim juga menyatakan bahwa SPH dibuat oleh Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, itu salah besar. PPAT tidak berwenang membuat Surat Pelepasan Hak atas tanah, yang berwenang adalah Notaris atau Camat dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kecamatan," kata Lava kepada Mahatva.id

Lebih lanjut Lava mengatakan bahwa Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim karena telah menyatakan Tanah Negara sebagai tanah milik PT Sentul City.

“SPH itu bukti bahwa seseorang telah melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya ke negara, apabila PT Sentul City membutuhkan tanah tersebut maka harus mengajukan permohonan ke negara dalam hal ini ke BPN, jadi tidak otomatis menjadi tanah milik PT Sentul City. Hanya BPN yang yang berhak memberikan Hak Atas Tanah pada seseorang atau badan hukum," tegas Lava.

“Putusan tersebut harus dilawan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," tutup Lava.