MAHATVA.ID – Persoalan terkait status lahan garapan di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor menjadi perhatian. Merespons situasi tersebut, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah 1 yang membawahi Bogor, Depok, dan Bekasi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Ketua Tim Kerja CDK Wilayah 1, Yudi Rusmayadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil guna menanggapi informasi simpang siur terkait Surat Keputusan (SK) garapan yang melibatkan salah satu kelompok masyarakat.

“Saya sudah sampaikan tadi, bahwa hingga saat ini belum ada SK Perhutanan Sosial yang resmi diberikan dan diterima oleh kelompok tani manapun yang ada di Desa Sukaharja,” ujar Yudi, Rabu (25/6/2025).

Menurut Yudi, SK untuk Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sukaharja sebenarnya telah masuk dalam proses, namun belum dikeluarkan. Hal ini disebabkan oleh adanya surat permohonan penundaan dari Kepala Desa.

“Ada persoalan di lapangan yang belum selesai, jadi kami ingin semua proses ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Perum Perhutani dan Balai Perhutanan Sosial untuk memastikan langkah ke depan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Desa Sukaharja, Atikah, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan penundaan SK KTH karena adanya konflik internal antar kelompok tani di wilayahnya.

Atikah menegaskan bahwa Pemerintah Desa telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui berbagai forum mediasi.

“Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi, mulai dari kantor desa hingga kecamatan, tapi memang belum ada titik temu yang memuaskan semua pihak,” ungkap Atikah.