MAHATVA.ID – Polemik terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian menguat. Meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tidak ada masalah berarti, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap lingkungan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai mendampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang, menyatakan bahwa secara keseluruhan tidak ditemukan kerusakan lingkungan yang signifikan.
"Kita lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah," ujar Tri dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6/2025).
Namun demikian, Tri menegaskan telah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim tersebut bertugas memberikan laporan dan rekomendasi teknis kepada Menteri Investasi.
Sementara itu, PT GAG Nikel—anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam)—menyatakan komitmennya dalam menerapkan good mining practice di Pulau Gag. Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya mengatakan, pihaknya mematuhi prosedur lingkungan dan regulasi yang berlaku.
Namun klaim tersebut berbanding terbalik dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KLHK: Ada Pelanggaran Serius di Empat Perusahaan Tambang
KLHK menemukan pelanggaran serius terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Pengawasan dilakukan pada 26–31 Mei 2025.
Empat perusahaan yang disorot adalah:




