Bogor, MAHATVA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang dipicu tawuran antarwarga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kasus ini menjadi catatan penting menjelang peringatan Hari Juang Polri, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan.

Pelaku berinisial AF (20), warga Kampung Peuteuy, ditangkap di rumahnya pada 19 Agustus 2025. Ia diduga kuat sebagai pelaku penusukan yang menyebabkan korban bernama WS alias Sanger (42) meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian perut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari laga final turnamen sepak bola yang digelar pada 17 Agustus 2025.

Perayaan berlebihan suporter asal Kampung Parung Sapi dengan suara bising kendaraan bermotor memicu kemarahan warga Kampung Peuteuy. Ketegangan itu berujung pada bentrokan dan tawuran di Jalan Raya Jasinga.

“Tawuran menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka,” ungkap Kapolres (21/08).

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim, Inafis, dan Unit Reskrim Polsek Zona 5 menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga otopsi medis dilakukan untuk mengungkap fakta.

Hasil autopsi di RSUD Leuwiliang menunjukkan korban mengalami luka tusukan sedalam 20 cm yang menembus paru-paru dan hati. Barang bukti berupa celurit milik pelaku juga diamankan untuk dicocokkan dengan luka korban.

“Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme tim Polres Bogor dalam mengungkap kasus dengan cepat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa. Semua pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto.