Jakarta, MAHATVA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas mafia tanah. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Syahardiantono menekankan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperkuat pencegahan dan penegakan hukum.

“Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat agar pencegahan dan penanganan hukum dapat berjalan komprehensif, transparan, dan efektif,” tegasnya.

Kerja terintegrasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil signifikan. Data Polri mencatat, jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan turun dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.

“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” ujar Syahardiantono.

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah, serta mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak dapat dilakukan dengan kerja sektoral. Ia meminta APH terus memperkuat kolaborasi dan meningkatkan ketegasan dalam menindak pelaku.

“Memberantas mafia tanah bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN. Tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan satu institusi,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN juga menyoroti perlunya dua kunci utama: