MAHATVA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri Polres Bogor melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor penagih utang atau debt collector (mata elang) yang berada di kawasan Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (07/05/2025).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga hasil penarikan paksa oleh oknum debt collector.

Penggerebekan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penagihan yang dianggap meresahkan.

Dari pantauan di lokasi kejadian, petugas membawa dan mengamankan puluhan kendaraan bermotor dari kantor yang dijadikan markas para penagih utang tersebut.

Proses evakuasi motor-motor itu dilakukan dengan pengawalan ketat oleh para personil anggota polsek gunung putri hingga larut malam.

Menurut Raihan, salah satu korban mengatakan, bahwa para Debt Collector melakukan penarikan dengan secara paksa dan bergerombolan.

"Saya lagi dijalan langsung dipepet 1 motor 2 orang. Dipepet di depan stang, jadi tidak bisa gimana-gimana. Langsung ke 2 orang itu nyuruh saya untuk turun," ungkap Raihan.

"Motor diperiksa sampai kerangka, dan tak lama kemudian muncul temannya lagi 2 motor maksa, akhirnya saya kasih karena mereka ramai ramai. Dan akhirnya saya dibawa ke kantornya," sambung Raihan.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga Raihan melaporkan atas kejadian tersebut ke polsek Gunung Putri.