Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun 2026 tidak dipotong dan dikembalikan setara dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi.

Keputusan tersebut telah disetujui langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto usai rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026) sore.

“Salah satu yang dibahas adalah mengenai progres situasi bencana di Sumatera, khususnya tiga provinsi,” ujar Tito di kediamannya di Kawasan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu malam.

Dalam rapat tersebut, Tito menyampaikan masukan terkait APBD 2026, khususnya komponen TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang banyak wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyetujui agar TKD Provinsi Aceh pada 2026 tidak dipotong. Tito kemudian mengusulkan agar kebijakan serupa diberlakukan untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Saya mengusulkan agar Sumatera Utara dan Sumatera Barat, baik provinsi maupun kabupaten/kotanya, transfer keuangan daerahnya sama seperti tahun 2025 setelah efisiensi,” ungkap Tito.

Dua Skema Anggaran TKD

Dalam paparannya kepada Presiden, Tito menyampaikan dua opsi anggaran. Berdasarkan data pemerintah: