MAHATVA.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Dukungan ini disampaikan melalui komunikasi langsung dengan para ketua umum partai politik di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo secara aktif mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan dituntaskan menjadi Undang-undang dalam waktu dekat.
“Presiden sudah mengatakan beliau mendukung untuk sesegera mungkin RUU Perampasan Aset itu bisa diselesaikan,” ujar Supratman dalam konferensi pers usai penandatanganan kerja sama dengan 20 kementerian/lembaga di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Supratman mengakui bahwa sebagai produk politik, pembentukan UU tidak bisa dilepaskan dari proses komunikasi lintas partai. Oleh karena itu, komunikasi politik antara Presiden dan ketua umum partai politik telah dilakukan sebagai langkah strategis.
“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses, Kementerian Hukum dan HAM akan mendorong Direktorat Jenderal Perundang-undangan segera melakukan koordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
“Saya sudah minta kepada Dirjen Perundang-undangan untuk segera koordinasi dengan Baleg. Kita akan lihat apakah masuk dalam Prolegnas 2025 sebagai inisiatif pemerintah atau DPR,” imbuh Supratman.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti RUU Perampasan Aset setelah rampungnya pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) di Komisi III.
“Sesuai mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu. Namun, kita tidak ingin tergesa-gesa,” ujar Puan, Rabu (7/5/2025), di Kompleks Parlemen Jakarta.



