MAHATVA.ID - Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Inpres tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2025 dan mengatur pemangkasan anggaran di berbagai sektor kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD).
Dua Sumber Utama Pemangkasan
Belanja Kementerian/Lembaga (K/L):
Pemangkasan sebesar Rp256,1 triliun dilakukan dengan mengidentifikasi pos-pos anggaran yang dapat dihemat.Dana Transfer ke Daerah (TKD):
Pengurangan sebesar Rp50,59 triliun yang berdampak pada penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.Fokus Efisiensi Tanpa Mengganggu Bansos dan Gaji
Presiden menegaskan bahwa efisiensi tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Penghematan akan diarahkan pada:
- Belanja operasional perkantoran.
- Belanja pemeliharaan.
- Perjalanan dinas.
- Bantuan pemerintah.
- Pembangunan infrastruktur.
- Pengadaan peralatan dan mesin.
Instruksi dan Mekanisme Pelaporan
Presiden meminta para menteri dan kepala lembaga untuk segera menyusun rencana efisiensi dan melaporkannya kepada mitra komisi di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, hasil tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.



