MAHATVA.ID – Surat resmi dari PT FS yang ditujukan kepada Kepala Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Dalam surat tersebut, perusahaan properti itu secara tegas mengingatkan agar pihak desa tidak mengeluarkan surat atau dokumen apapun terkait tanah yang berada dalam site plan milik perusahaan tanpa persetujuan mereka.

Surat bernomor 22/FS-KTGP/II/2025 yang ditandatangani oleh Legal Officer PT FS, FHS, pada 14 Februari 2025, dianggap sebagian pihak sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah desa.

Poin yang menimbulkan perhatian publik terdapat pada pernyataan perusahaan yang meminta kepala desa untuk tidak menandatangani dokumen apapun tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak manajemen PT FS, dengan alasan menghindari potensi pelanggaran hukum.

Sikap tegas PT tersebut dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai bentuk intimidasi terhadap kewenangan kepala desa dalam pelayanan administrasi warganya.

“Kepala desa punya wewenang administratif. Jangan sampai surat seperti ini justru seolah menakut-nakuti atau menekan pejabat desa dalam menjalankan tugasnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, surat tersebut juga menyinggung bahwa belakangan ini muncul oknum-oknum yang mencoba menjual atau menyewakan lahan di area tersebut, yang menurut PT FS tidak memiliki hak atas tanah dimaksud.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojong Nangka, H. Amir Aryad membetulkan bahwa dirinya pernah menerima surat tersebut. Namun, ia menganggap itu hanya sebagai himbauan kepada dirinya.

"Iya benar pernah dapar surat tersebut. Namun saya anggap hanya himbauan saja," ucap Kades saat dikonfirmasi (06/05).

H. Amir Arsyad juga mengatakan, bahwa kepala Desa memiliki kewenangan terhadap bentuk administrasi di wilayahnya.