MAHATVA.ID – PT Mina Timur Indonesia (MTI) Cabang Saumlaki diduga belum mengantongi izin operasional perusahaan untuk kegiatan produksi dan pembangunan tambatan perahu di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas aktivitas perusahaan ikan tersebut dan menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah serta penegak hukum.

Pelanggaran Administratif yang Berpotensi Serius

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan yang bergerak di sektor perikanan wajib memperoleh izin operasional sebelum memulai produksi maupun pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk tambatan perahu. Izin ini diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan komitmen lingkungan.

Tanpa izin operasional yang sah, PT MTI berisiko melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Hal ini mengharuskan penghentian sementara segala kegiatan produksi dan pembangunan hingga izin yang diperlukan diperoleh.

Dugaan Eksploitasi Kayu Secara Ilegal

Seorang warga Desa Ilngei yang enggan disebut namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap metode pembangunan tambatan perahu yang dilakukan oleh PT MTI. Ia menduga bahwa perusahaan menggunakan kayu hasil eksploitasi liar dari hutan Yamdena tanpa izin. Jika benar terjadi, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan dapat merusak ekosistem lokal.

"Kami khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika kayu yang digunakan berasal dari eksploitasi ilegal, ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keberlanjutan hutan dan sumber daya alam kami," ujarnya.

Mengabaikan Prosedur Hukum, Pemda Harus Bertindak

Dugaan bahwa PT Mina Timur Indonesia mengabaikan prosedur perizinan menambah panjang daftar perusahaan yang beroperasi tanpa mengikuti aturan. Beberapa regulasi penting yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan infrastruktur seperti tambatan perahu antara lain: