MAHATVA.ID - PT Mina Timur Indonesia Cabang Tanimbar kembali membuat kontroversi dengan melanjutkan pekerjaan tambatan perahu tanpa izin pengadaan kayu dari KPH Tanimbar. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Pekerjaan Terus Berlanjut Meski Dihentikan
Pekerjaan tambatan perahu tersebut sempat dihentikan oleh KPH Saumlaki, namun PT Mina Timur Indonesia tetap melanjutkan pekerjaan tanpa konfirmasi ke pihak KPH.
Perusahaan Gagal Bayar PBBHTD
PT Mina Timur Indonesia Cabang Saumlaki juga gagal membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBHTD) di Dispenda KKT karena belum memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan, termasuk akta pemilikan tanah dan sertifikat yang belum lengkap.
Izin Pemda Belum Diperoleh
PLT Mina Timur Indonesia Cabang Saumlaki belum memiliki izin satupun dari Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena dokumen kepemilikan tanah belum sah.
Kontroversi Pembelian Hasil dan Pengiriman ke Surabaya
PT MTI Cabang Saumlaki juga dikabarkan telah membeli hasil dan mengirimkannya ke Surabaya melalui kontener tanpa memiliki izin yang diperlukan.


