Bogor, MAHATVA.ID — Potensi konflik lahan antara perusahaan dengan warga di Kampung Kedep, RT 01 dan RT 02, RW 022, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya menemui titik terang. PT Natamas Plast, melalui perwakilannya, secara resmi menyatakan tidak akan membangun di lokasi lahan tersebut dan menyerahkannya sepenuhnya kepada masyarakat untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) secara permanen.

Pernyataan resmi ini disampaikan pada Rabu (1/10/2025) dalam sebuah pertemuan antara perusahaan dan warga yang diinisiasi usai penyerahan plang lokasi oleh salah satu aktivis lingkungan.

Perwakilan PT Natamas Plast, Rifai, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Perusahaan menyatakan tidak akan membangun di lokasi tersebut, dan masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut untuk fasilitas umum untuk selama-lamanya,” ujar Rifai.

Komitmen tersebut akan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pihak-pihak berwenang sebagai dasar legalitas yang kuat. Dengan demikian, lahan tersebut benar-benar dijamin untuk kepentingan publik.

Dalam draf awal perjanjian, disepakati mekanisme penyelesaian masalah apabila timbul persoalan di kemudian hari. Penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, maka jalur hukum menjadi langkah terakhir.

Warga melalui Ketua RT, Aceng Bule, meminta beberapa poin diperjelas dalam draf tersebut. Permintaan revisi ini disanggupi pihak perusahaan.

“Kami meminta agar beberapa poin diperjelas. Alhamdulillah, pihak perusahaan bersedia merevisi demi kenyamanan dan kepastian hukum bersama-sama,” ujar Aceng.

Kesepakatan penyerahan lahan ini turut disaksikan oleh aparat desa dan lingkungan setempat, mulai dari RT/RW, Kepala Dusun, BPD, hingga perangkat Desa Tlajung Udik, termasuk Andi Nata. Proses ini juga didokumentasikan sebagai bukti otentik.