MAHATVA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi. Ia menekankan, aturan baru sebaiknya tidak memberatkan masyarakat.

Imbauan itu disampaikan Tito menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencapai 250 persen hingga memicu aksi unjuk rasa ricuh.

“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” terang Tito dalam keterangan resmi, Kamis 14 Agustus 2025.

Tito menegaskan agar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara cermat dan disertai sosialisasi yang memadai. 

“Setiap kebijakan jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” kata Tito.