Jakarta, MAHATVA.ID – Negara memberikan keringanan hukuman berupa remisi kepada Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, membenarkan bahwa Putri menerima remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Pertimbangannya selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. Maka warga binaan tersebut berhak mendapatkan remisi,” kata Ratmin, Selasa (19/8/2025).

Putri mendapatkan tiga jenis remisi sekaligus. Pertama, remisi umum selama 4 bulan. Kedua, remisi dasawarsa selama 90 hari. Ketiga, remisi tambahan karena kegiatan donor darah selama 2 bulan. Dengan total keringanan hukuman itu, masa tahanan Putri berkurang hampir 1 tahun.

Sebelumnya, Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara di tingkat pertama atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada 2023. Namun Mahkamah Agung (MA) kemudian memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara setelah melalui proses banding.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya menjadi salah satu kasus paling menyita perhatian publik di Indonesia. Dengan adanya pemberian remisi ini, Putri dipastikan akan menjalani masa tahanan yang lebih singkat dari vonis yang telah ditetapkan MA.