MAHATVA.ID - Mantan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di perairan Tangerang, Banten, berada di luar pengetahuan pihak kementerian saat ia menjabat.
"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
SHGB Jadi Wewenang Kakantah Kabupaten Tangerang
Raja Juli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, penerbitan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah di kabupaten/kota se-Indonesia, dari Sabang hingga Merauke," tambahnya.
Dukungan pada Langkah Menteri ATR/BPN
Menanggapi pembatalan sertifikat oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Raja Juli menyatakan dukungannya. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sudah tepat.
"Pembatalan sertifikat tersebut oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten sudah sesuai aturan, mengingat mereka adalah satu level di atas Kakantah," jelasnya.


