MAHATVA.ID -Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki, Rodrieggo Obethnego Diaz, memberikan klarifikasi resmi terkait terhentinya kegiatan rehabilitasi gedung Kantor Syahbandar Pelabuhan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rodrieggo menegaskan, akar persoalan yang menghambat rehabilitasi bukan terletak pada Kementerian Perhubungan, melainkan pada status lahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Kementerian Perhubungan hadir untuk memastikan kelancaran arus penumpang dan barang. Namun, soal status tanah adalah tanggung jawab pemerintah daerah, bukan UPP Saumlaki,” ujar Rodrieggo, Minggu (14/9/2025).

Permintaan Ganti Rugi Dinilai Keliru

Ia menjelaskan, lahan Pelabuhan Seira yang dibangun sejak 2011 awalnya dikelola oleh Kabupaten Maluku Barat Daya, lalu beralih menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah pemekaran. Karena itu, klaim ganti rugi Rp30 juta dari Kepala Desa Weratan disebut tidak memiliki dasar hukum.

“Permintaan ganti rugi kepada kami jelas keliru. Itu harus dibicarakan dengan pemerintah kabupaten, bukan dengan UPP. Kami tidak punya kewenangan maupun dasar hukum untuk membayar,” tegasnya.

Rehabilitasi Bukan Proyek Baru

Rodrieggo juga meluruskan persepsi publik bahwa pekerjaan di Pelabuhan Seira bukan pembangunan baru dengan anggaran besar, melainkan rehabilitasi swadaya untuk mengembalikan fungsi gedung. Selama ini, petugas Syahbandar terpaksa bekerja dari rumah kost di luar kawasan pelabuhan akibat kerusakan gedung.

“Kondisi ini sangat tidak ideal. Rehabilitasi dilakukan agar petugas kembali berkantor di area pelabuhan. Kalau pelayanan terganggu, yang dirugikan adalah masyarakat pengguna jasa,” jelasnya.