Bogor, MAHATVA.ID – Rencana revisi Undang-Undang Pemilu dinilai mendesak untuk segera diselesaikan oleh DPR RI. Hal ini berkaitan dengan tahapan pemilu yang akan dimulai dalam beberapa tahun ke depan serta berbagai persoalan dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pengamat politik sekaligus Founder LS Vinus, Yus Fitriadi, menilai revisi regulasi pemilu penting agar sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
Komisi II DPR sebelumnya menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu direncanakan dilakukan pada tahun ini, sementara revisi Undang-Undang Pilkada akan dibahas pada tahun berikutnya. Dengan skema tersebut, rezim pemilu nasional dan pilkada tetap dipisahkan, sehingga Pemilu 2029 diperkirakan tetap berjalan sesuai jadwal.
Yus Fitriadi menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tahapan pemilu diperkirakan akan mulai berjalan pada tahun 2027. Sementara itu, proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat nasional dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.
“Pada putusan Mahkamah Konstitusi, tahapan pemilu diperkirakan mulai pada tahun 2027, sementara seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI dijadwalkan berlangsung pada 2026,” ujar Yus.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah isu penting yang perlu menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Beberapa di antaranya meliputi sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, teknis pemungutan suara, hingga efisiensi anggaran pemilu yang selama ini dinilai sangat besar.
Selain itu, revisi regulasi juga diperlukan untuk menyinkronkan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi. Di antaranya Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penguatan fungsi pengawasan oleh Bawaslu serta pembenahan sistem penyelenggaraan pemilu juga menjadi perhatian dalam revisi tersebut. Dengan demikian, diharapkan regulasi baru nantinya dapat memperbaiki tata kelola pemilu di Indonesia agar lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Yang dibahas adalah revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai penting untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” tegas Yus Fitriadi.




