MAHATVA.ID -Tokoh pemuda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Roni Yempormase, berpandangan bahwa tata cara perkawinan menurut hukum adat Seantirul adalah tradisi yang hidup dan mengikat secara sosial, sekaligus harus dijalankan selaras dengan ketentuan hukum nasional. 

Pandangan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai-nilai adat dan aturan negara dalam kehidupan masyarakat setempat.

Hal itu disampaikannya Roni, penting untuk memastikan setiap perkawinan di Tanimbar tidak hanya sah secara adat, tetapi juga memiliki kepastian hukum secara nasional, termasuk konsekuensi dan sanksi hukum yang menyertainya.

“Perkawinan adat Tanimbar tidak berdiri sendiri. Ia harus dikolaborasikan dengan hukum negara agar ada kepastian hukum bagi suami, istri, anak, dan keluarga besar,” kata Roni dalam keterangannya, Sabtu (17/1)

Ia menjelaskan, dalam hukum adat Tanimbar, perkawinan bukan sekadar ikatan dua individu, melainkan ikatan dua keluarga besar. Karena itu, persetujuan orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak menjadi syarat mutlak sebelum prosesi adat dilaksanakan.

Jika persetujuan tersebut tidak diperoleh, lanjut Roni, perkawinan tidak dapat dilangsungkan karena berpotensi memicu konflik sosial antarkelompok keluarga di tengah masyarakat adat.

“Larangan itu bukan untuk membatasi hak, tetapi untuk menjaga keharmonisan sosial. Perkawinan yang dipaksakan tanpa restu keluarga bisa berdampak panjang,” katanya.

Selain itu, Roni menerangkan bahwa perkawinan adat Tanimbar dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari proses masuk minta, perundingan antar-keluarga, hingga upacara adat. Seluruh tahapan tersebut mencerminkan nilai penghormatan, kesepakatan, dan tanggung jawab bersama.

Setelah seluruh proses adat diselesaikan dan disepakati kedua belah pihak, barulah perkawinan dapat diproses secara nasional melalui pencatatan dan akad nikah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.