Jakarta, MAHATVA.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada acara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pada penyerahan tahap IV ini, Satgas PKH berhasil mengembalikan lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi.

“Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare, atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare,” ungkap pernyataan resmi Satgas PKH.

Lahan untuk Perkebunan dan Konservasi

Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola. Sementara itu, 81.793 hektare ditetapkan menjadi bagian Taman Nasional Tesso Nilo di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup.

Jaksa Agung Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Dampak Ekonomi dan Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan sebelumnya menaksir nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun.

Adapun kontribusi terhadap penerimaan negara tercatat melalui: