Kabupaten Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia sebuah warung kelontong di Jalan Raya Cinangneng, Kecamatan Ciampea, yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal, baik secara offline maupun online. Selasa, (29/07/2025) malam.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyampaikan, dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 493 botol miras berbagai jenis dan merek berhasil diamankan.

"Penertiban ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menyasar peredaran minuman keras tanpa izin. Petugas menemukan dan menyita 493 botol miras dari berbagai merek," ungkapnya.

Anwar menjelaskan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan dari masyarakat sekitar. Kegiatan ini turut melibatkan personel TNI dan Polri.

"Petugas melaksanakan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Ciampea, berdasarkan laporan dari masyarakat. Lokasi yang dimaksud diduga menjadi tempat penjualan miras secara eceran maupun melalui platform online," jelasnya.

Diketahui, warung milik MS yang dirazia berkedok sebagai warung kelontong untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ratusan botol miras ditemukan terjejer rapi di etalase serta dalam salah satu ruangan di dalam warung tersebut.

"Seluruh barang bukti miras ditemukan di dalam warung dan salah satu ruangannya," terang Anwar.

Barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal, khususnya yang berpotensi merusak ketertiban umum dan membahayakan generasi muda.