Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama TNI dan Polri melakukan razia minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 203 botol miras berbagai merek dan 8 galon minuman oplosan jenis ciu.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan razia dilakukan pada Rabu dini hari (1/10/2025) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya penjual miras di sejumlah titik di Citereup.

“Total keseluruhan miras yang kami sita sebanyak 203 botol berbagai merek, kemudian ada 8 galon miras jenis ciu juga yang kita sita,” kata Anwar.

Salah satu lokasi razia berada di sekitar Gerbang Tol (GT) Citereup Tol Jagorawi. Petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras yang menggunakan mobil pribadi.

“Lokasi pertama berada di depan ruko exit Tol Jagorawi (GT Citereup), petugas mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” jelasnya.

Namun, dari tiga mobil yang dicurigai menjual miras, hanya satu yang berhasil diamankan. Dua mobil lainnya kabur saat mengetahui keberadaan petugas.

Razia kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko jamu dan warung kelontong di kawasan Citereup. Dari sebuah toko jamu di Jl Puspa Negara, petugas menyita 111 botol miras berbagai merek serta 8 galon ciu. Sementara dari warung kelontong di Jl Pahlawan, petugas mengamankan 49 botol miras.

“Jadi totalnya mengamankan 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon ciu. Selanjutnya, minuman beralkohol tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” pungkas Anwar.