Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cibinong. Sebanyak 52 PKL yang berjualan di sekitar ITC Cibinong, tepatnya di sepanjang Jalan H. Moh Ashari dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, ditertibkan dan direlokasi ke lokasi yang telah disediakan, Senin (11/8/2025).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan penertiban dilakukan setelah para PKL mengabaikan beberapa kali peringatan dari petugas.
“Sebanyak 80 persen PKL telah membongkar sendiri barang dagangannya dan memindahkannya ke lokasi relokasi yang disediakan,” ujar Cecep.
Ia menambahkan, area yang sebelumnya digunakan untuk berjualan akan segera ditata ulang oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain penertiban, Satpol PP juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
“Kami mengimbau pedagang untuk tidak berjualan di trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, atau di luar batas pagar yang telah ditentukan pemerintah daerah,” tegas Cecep.




