Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar di sekitar Flyover Cileungsi, Selasa (22/7/2025). Sebanyak 115 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

"Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 115 PKL yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

Penertiban Sesuai Perda

Penertiban dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 81 Tahun 2021.

"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Anwar.

Sebelum dimulai, apel digelar untuk memberikan arahan teknis kepada petugas di lapangan.

16 Lapak Dibongkar Karena Berdiri di RMJ

Dari 115 lapak yang ditertibkan, 16 di antaranya dibongkar secara langsung karena berdiri di Ruang Milik Jalan (RMJ) dan dianggap melanggar aturan tata ruang serta berdampak pada kebersihan lingkungan.

"Sebanyak 16 lapak dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan," imbuhnya.