MAHATVA.ID – Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional (DPR, DPD, dan Presiden) dengan pemilu daerah (DPRD, Pilgub, Pilbup/Walikota). Putusan tersebut membuka peluang bertambahnya masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun, serta menimbulkan berbagai implikasi politik dan kelembagaan.

“Saya paham bahwa keputusan MK bersifat final and binding, sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Herman kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Herman menilai bahwa salah satu dampak utama dari putusan MK ini adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, mengingat jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah dapat mencapai 2 hingga 2,5 tahun.

“Ini masih menjadi bahan diskusi, khususnya soal perpanjangan masa jabatan DPRD dua tahun. Tentu kami juga harus menyesuaikan periodisasi kepengurusan partai,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dampak tersebut juga menyentuh aspek internal partai, termasuk siklus pergantian pengurus yang selama ini mengikuti periode lima tahunan berdasarkan pemilu serentak.

Terkait kebijakan lanjutan, Herman menyebut bahwa Partai Demokrat saat ini tengah mengkaji dampak yuridis dan politis dari putusan MK, termasuk kemungkinan revisi UU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI.

“Dengan dua kali pemilu, partai juga harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, termasuk strategi sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem pusat dan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, pemisahan pemilu bisa membuat proses menjadi lebih rumit, meskipun juga berpeluang untuk menjadi lebih sederhana, tergantung hasil pengaturan lanjutan di tingkat undang-undang dan teknis penyelenggaraan.