MAHATVA.ID -Kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat Tanimbar dalam proyek strategis nasional Blok Masela menjadi perhatian utama dalam seminar bertajuk “Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar Terkait Investasi Blok Masela”. Kegiatan ini digelar di Aula Sekolah Tinggi Theologi Injili Mahkota Sion Saumlaki (STTIMAS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/1/2026)
Seminar yang diprakarsai Yayasan Sola Gracia Duan Lolat Berkei Saumlaki tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H sebagai narasumber utama, dengan peserta yang berasal dari beragam unsur, mulai dari mahasiswa, pemerhati kebijakan publik, dan praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kepemudaan, serta unsur masyarakat adat Tanimbar, sehingga forum ini menjadi ruang dialog lintas elemen dalam membahas kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Dalam paparannya, Kelvin menekankan bahwa investasi Blok Masela tidak dapat semata-mata dipandang dari sisi ekonomi dan kepentingan negara. Menurut dia, proyek tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
“Investasi sebesar Blok Masela wajib menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat Tanimbar, terutama terkait hak ulayat, ruang hidup, dan partisipasi masyarakat. Tanpa keadilan hukum, pembangunan berpotensi melahirkan konflik sosial,” kata Kelvin.
Kelvin menjelaskan bahwa sebagian wilayah yang direncanakan untuk pengembangan proyek Blok Masela berada dalam kawasan hutan produksi. Secara hukum, kawasan tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
“Setiap transaksi jual beli tanah di dalam kawasan hutan produksi adalah batal demi hukum. Kawasan hutan berada dalam penguasaan negara dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan oleh siapa pun,” ujarnya.
Ia menilai keliru apabila terdapat klaim sepihak yang menuntut pembayaran harga tanah di kawasan hutan produksi ketika proyek Blok Masela berjalan.
“Dalam kawasan hutan produksi, yang dikenal bukan ganti rugi tanah, melainkan kompensasi atas hak non-tanah,” jelas Kelvin.
Kelvin menyebut kompensasi non-tanah mencakup bangunan, tanaman, serta potensi kehilangan mata pencaharian masyarakat akibat aktivitas industri. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme negosiasi yang adil.
“Ketika kebun atau ruang hidup masyarakat digunakan dan menyebabkan hilangnya sumber penghasilan, di situlah kompensasi menjadi kewajiban. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sepihak,” katanya.




