Bogor, MAHATVA.ID – Kasus sengketa tanah seluas 4.500 meter persegi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, antara AS dan PT FS kini memasuki babak krusial. Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk saksi mahkota dari para pemilik sertifikat sah yang tanahnya diklaim tumpang tindih (overlap) dengan objek sengketa.

Sertifikat Tak Masuk Overlap
Dalam pemeriksaan, para pemilik sertifikat memberikan pernyataan tegas di atas materai bahwa lahan mereka tidak pernah overlap dengan tanah 4.500 m² yang dijual Acang Suryana kepada Sri Suyarmi pada 2016. Sertifikat dimaksud antara lain:

• SHM No. 141 a.n. Ny. Djaenarsih
• SHM No. 4271 a.n. Sri Suyarmi
• SHM No. 122 a.n. Sanih b. Sakim/Anton Salassa
• SHM No. 2166 a.n. Listya Wati

Para pemilik menegaskan tanah mereka sah secara hukum, terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, dan menolak klaim PT FS.

Benang Kusut Klaim PPJB
Rumitnya kasus ini bermula ketika PT FS mengklaim tanah tersebut melalui sejumlah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB):

• PPJB No. 06 Tahun 2011
• PPJB No. 49 Tahun 2008
• PPJB No. 43 Tahun 2008
• PPJB No. 34 Tahun 2008

Namun, dokumen resmi BPN tahun 2016 justru menegaskan tanah itu berada dalam areal SHM No. 122, SHM No. 141, SHM No. 4271, dan GS No. 4140/1979. Tidak ada satupun bukti resmi yang menyebut tanah tersebut milik PT FS.

Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan 2016
Lebih jauh, penyidik menyoroti dugaan adanya keterangan palsu dan penggunaan bukti palsu di pengadilan pada 2016 untuk memperkuat klaim PT FS. Fakta ini menjadi perhatian serius, hingga menjadikan AS divonis 3 tahun 2 bulan penjara karena adanya konsfirasi jahat dalam memberikan keterangan palsu.

Menurut KUHP Pasal 242, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang diancam pidana hingga 9 tahun penjara. Artinya, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke ranah pidana.

Menunggu Kepastian Hukum
Dengan bergulirnya penyidikan dan keterangan 18 saksi, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Sengketa tanah ini bukan sekadar konflik, tetapi menyangkut integritas hukum, kebenaran dokumen pertanahan, serta nasib warga yang sah memegang sertifikat.

Masyarakat Gunung Putri mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, sehingga tabir rekayasa tanah 4.500 m² ini benar-benar terbongkar hingga ke akarnya.