MAHATVA.ID -Upaya penyelesaian sengketa adat Pulau Sukler antara Marga Lenunduan dan Watutmaan melalui sidang adat resmi yang digelar oleh lima desa adat Seira di Balai Desa Weratan, Senin (23/6/2025), berakhir buntu. Forum yang awalnya dimaksudkan sebagai ruang dialog adat, justru berujung pada ketegangan tanpa keputusan final, memaksa semua pihak untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki.

Tensi Tinggi, Legitimasi Sidang Adat Dipertanyakan

Sidang adat yang dipimpin oleh Kepala Desa Weratan, Wilzon Layan, berjalan dalam suasana penuh interupsi dan sanggahan. Meskipun forum ini digagas atas rekomendasi resmi Camat Wermaktian dan didukung oleh lima kepala desa serta tokoh BPD dan adat, pelaksanaannya menuai kritik keras dari pihak Marga Lenunduan.

Menurut Wilzon, forum adat ini dirancang sebagai mediasi atas konflik yang telah mencuat sejak tahun 2024. Namun, pelaksanaannya diwarnai penolakan keras terhadap legitimasi forum oleh Marga Lenunduan yang merasa unsur adat tidak dihadirkan secara utuh.

Marga Lenunduan Tolak Sidang: “Tidak Sah Secara Adat”

Perwakilan Marga Lenunduan, Tomy Lenunduan, dengan tegas menolak keabsahan sidang sejak awal forum dibuka. Ia menyebut sidang cacat secara adat karena tidak menghadirkan lembaga adat secara lengkap dan representatif.

“Kalau bicara adat dan kebenaran, maka orang-orang yang memiliki legitimasi harus duduk di sini. Saya tidak melihat itu. Pulau Sukler adalah warisan sah leluhur kami, dan kami tidak akan menyerahkan hak itu hanya karena forum yang tidak utuh,” tegas Tomy sebelum meninggalkan sidang.

Pernyataan Tomy diperkuat oleh Boly Lenunduan, yang mempertanyakan identitas pihak penggugat.

“Saya bahkan tidak kenal siapa yang tiba-tiba mengklaim Pulau Sukler. Kalau merasa benar, silakan gugat ke pengadilan,” katanya.