MAHATVA.ID – Polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kembali memanas setelah Keputusan Mendagri 2025 menempatkan keempatnya ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pemerintah Aceh menolak putusan tersebut.
Menanggapi kontroversi itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan (Polhukimpas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya kajian komprehensif—tidak sekadar melihat jarak geografis.
“Pulau‑pulau itu memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan Aceh Singkil. Namun penetapan wilayah tidak hanya ditentukan jarak; faktor sejarah, budaya, dan administrasi kolonial juga wajib dikaji,” ujar Yusril di Depok, Minggu (15/6/2025).
Mengapa Kajian Sejarah Penting?
Yusril mencontohkan Pulau Natuna yang secara letak lebih dekat ke Malaysia, tetapi secara historis tercatat sebagai bagian Kesultanan Riau–Lingga dan Hindia Belanda.
“Preseden Natuna menunjukkan kesejarahan bisa mengalahkan parameter geografis semata. Prinsip ini harus diterapkan pada sengketa empat pulau Aceh–Sumut,” jelas pakar hukum tata negara itu.
Proses Mediasi: Kemendagri Gelar Pertemuan 17 Juni
Kemendagri akan membuka kembali dokumen historis, peta Belanda, serta arsip administrasi Kesultanan Aceh dan Tapanuli.
Pertemuan 17 Juni 2025 di Jakarta akan mempertemukan tim teknis Aceh, Sumut, BIG, Bakamla, dan ahli batas wilayah.


