MAHATVA.ID – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang guru berinisial FE (40) akhirnya diselesaikan secara damai di Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi yang berlangsung di ruang SPKT Polres KKT, Rabu (12/02/25).  

Proses Mediasi Berjalan Lancar

Dalam mediasi tersebut, petugas piket SPKT Aipda Max Masela, Bripka A. Huwae, serta anggota Reskrim Unit 4, Briptu Edgard Thenu, bertindak sebagai fasilitator. Setelah melalui proses negosiasi, FE yang sebelumnya melaporkan AT atas dugaan pencemaran nama baik memutuskan untuk menerima permintaan maaf dari AT, dan kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.  

"Kami sangat mengapresiasi kesepakatan damai ini. Ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melanjutkannya ke ranah hukum yang lebih tinggi," ujar Aipda Max Masela. 

Komitmen Menjaga Ketertiban Sosial

Dalam pernyataannya, Aipda Max Masela menegaskan bahwa penyelesaian kasus secara damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghadapi konflik ringan.  

"Kami berharap pendekatan persuasif seperti ini dapat terus diterapkan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, ketertiban dan keharmonisan sosial tetap terjaga," tambahnya.  

Sebagai bentuk komitmen, FE dan AT menandatangani surat pernyataan bersama yang berisi kesepakatan untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Dengan kesepakatan ini, kasus pencemaran nama baik yang sempat mencuat di Kepulauan Tanimbar resmi ditutup. (Petu)