MAHATVA.ID — Gugatan yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) terkait kepemilikan lahan di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, nampaknya berujung sia-sia. 

Pasalnya, lahan yang menjadi dasar aduan masyarakat (Dumas) tersebut ternyata bukan atas nama perusahaan, melainkan milik pribadi atas nama Anton Salasa.

Lahan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2757 seluas 6.577 meter persegi itu merupakan lokasi berdirinya Villa Posilet yang saat ini menjadi polemik antara PT FS dan pemilik bangunan, Acang Suryana.

"HGB atas nama Anton Salasa, bukan PT FS. Sertifikat itu akan habis masa berlakunya pada 19 Juli 2025 mendatang. Jadi tidak bisa diperpanjang oleh PT FS karena bukan atas nama mereka," tegas Acang saat ditemui Mahatva.id, Minggu (1/6/2025).

Menurut Acang, berdasarkan aturan pertanahan yang berlaku, perpanjangan sertifikat HGB harus dilakukan satu tahun sebelum masa berlaku habis. Artinya, jika PT FS ingin mengklaim lahan tersebut, mereka sudah melewati batas waktu ideal untuk mengurus perpanjangan. Namun faktanya, mereka tidak memiliki legalitas atas nama lahan tersebut.

"Sudah Juni 2025, jadi tinggal satu bulan tersisa. Tapi yang tercantum di sertifikat bukan PT FS, melainkan Anton Salasa. Bagaimana mungkin mereka bisa memperpanjang?" ujar Acang.

Lebih lanjut, Acang mengungkapkan bahwa Anton Salasa telah meninggal dunia, dan satu-satunya pihak yang berhak memperpanjang HGB adalah ahli warisnya, Reki.

"Jika pemilik tanah sudah wafat, maka yang bisa mengurus HGB hanya ahli warisnya, bukan pihak luar, apalagi perusahaan lain. PT FS harus menerima kenyataan ini," jelasnya.

Acang Suryana juga membantah tuduhan bahwa bangunan Villa Posilet berdiri secara ilegal. Menurutnya, sebelum pembangunan dimulai, ia sudah mendapatkan izin langsung dari pemilik lahan melalui ahli warisnya.