Bogor, MAHATVA.ID – Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Bogor kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 18 September 2025.
Pelayanan SIM Keliling hari ini berlangsung di Metropolitan Mall Cileungsi, mulai pukul 09.00–12.00 WIB.
Layanan yang Tersedia
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah kedaluwarsa akan diproses seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM A: Rp 80.000

.png)