MAHATVA.ID -Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dan Imigrasi Kelas II Tual kembali dipertanyakan. Dugaan penegakan hukum tidak profesional, maladministrasi keimigrasian, dan perlindungan terhadap WNA yang terlibat bisnis ilegal menyeruak setelah ditemukan ketimpangan perlakuan terhadap dua kelompok Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (30/5/2025)
Turis Legal Dikriminalisasi, WNA di Bisnis Ilegal Justru "Dilindungi"
Dua WNA yang menginap sah di Hotel Harapan Indah (HI) Saumlaki justru menjadi korban penyitaan paspor oleh oknum Imigrasi Kelas I Ambon tanpa penjelasan atau dasar hukum yang jelas. Sementara itu, dua WNA lain yang telah menyewa kontrakan di Pasar Lama area Tanimbar Raya, dan diduga menjalankan aktivitas bisnis ilegal, dibiarkan bebas dan tetap beroperasi.
Padahal, sesuai aturan keimigrasian, WNA yang datang untuk tujuan wisata wajib menginap di hotel. Fakta di lapangan menunjukkan dua WNA tersebut telah menetap lama di kontrakan dan menjadikan bangunan itu sebagai tempat usaha ilegal atas nama pihak ketiga.
“Ini bentuk perlakuan diskriminatif yang patut dicurigai sebagai bagian dari permainan oknum Imigrasi untuk kepentingan kelompok maupun pribadi,” ujar Jems Masela, aktivis muda Tanimbar.
Penyitaan Paspor Tanpa Dasar Hukum = Pelanggaran HAM?
Jems menegaskan, tindakan penyitaan paspor tanpa prosedur hukum yang jelas tidak hanya melanggar administrasi keimigrasian, tetapi juga potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak atas kebebasan bergerak dan kepastian hukum adalah prinsip dasar yang harus dijunjung oleh setiap aparat negara.
“WNA yang belum terbukti melanggar hukum tidak bisa serta-merta ditindak. Sementara yang nyata-nyata sudah beraktivitas ilegal malah bebas. Ini jelas ketimpangan hukum,” tegas Jems.
Nama Bruner Berd Souhuwat, seorang intel Imigrasi Kelas I Ambon, disebut sebagai sosok yang menyita paspor dua turis asing tanpa proses yang sesuai aturan. Dugaan kepentingan kelompok atau pribadi pun mulai mencuat ke publik.


