MAHATVA.ID - Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, memberikan dukungan terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri ke negara. Tandra menilai, langkah tersebut sesuai dengan tujuan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Menurut Tandra, kebijakan yang diusulkan oleh Prabowo menunjukkan keberanian dalam menghadapi masalah korupsi yang sudah lama merugikan bangsa.

Tandra: Tindakan Berani yang Patut Didukung 

"Saya berpendapat bahwa ini adalah tindakan yang berani. Saya sependapat dan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo, tentu dengan beberapa syarat," ujar Tandra, seperti yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Tandra menegaskan, salah satu syarat utama pemberian maaf kepada koruptor adalah agar uang negara yang dikembalikan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan dana untuk menjalankan sejumlah program prioritas yang sangat penting.

Pentingnya Pengembalian Dana untuk Kepentingan Bangsa

"Prograb4m-program seperti makan siang gratis dan berbagai inisiatif lainnya tentu membutuhkan dana yang cukup besar," jelas Tandra. Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum di sektor korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, bukan untuk memperburuk keadaan.

"Apa gunanya kita menghukum seseorang kalau kerugian negara justru bertambah dan pengembalian uang negara tidak tercapai?" tambah Tandra.

Proses Penegakan Hukum yang Harus Transparan