MAHATVA.ID -Polemik perjanjian setoran mobil antara Wendi Iraratu dan Eli Laritmas kembali memanas setelah Praktisi hukum, Samuel Takndare, SH, mengungkap dugaan serius bahwa surat pernyataan yang dijadikan dasar tindakan sepihak justru dibuat dalam tekanan, paksaan, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil hukum. Senin (08/12/2025)

Dalam keterangannya, Samuel menilai isi surat pernyataan tersebut tidak hanya cacat secara substansi, namun juga tidak menggambarkan kesepakatan bebas sebagaimana syarat sah perjanjian menurut hukum perdata.

“Setiap orang punya hak untuk merdeka. Surat pernyataan tidak boleh dibuat dengan memaksa seseorang atau mencantumkan hal-hal yang menekan salah satu pihak. Itu melanggar asas kebebasan berkontrak,” tegas Samuel.

Samuel memaparkan bahwa setelah poin enam, isi surat tersebut tidak mencantumkan frasa penting yang wajib ada: bahwa dokumen dibuat tanpa tekanan, atas kesadaran penuh, dan setara bagi kedua pihak.

“Saya melihat pernyataan itu 99% menguntungkan pihak pertama. Ini tidak menggambarkan adanya kesepakatan yang bebas dan adil. Dua subjek hukum. Wendi sebagai pihak pertama dan Eli sebagai pihak kedua, harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurutnya, unsur tekanan, ketidakseimbangan posisi, bahkan potensi intimidasi menjadikan dokumen tersebut tidak memenuhi syarat sah pernyataan, sehingga belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Samuel juga menyoroti tidak adanya tanda tangan saksi atau pihak keluarga dalam proses penandatanganan surat.

“Kalau tidak ada saksi, secara formil itu lemah. Saksi, termasuk pasangan atau keluarga, seharusnya mengetahui bagaimana pernyataan itu dibuat, apakah ada tekanan, apakah kewajiban kedua pihak terpenuhi atau tidak,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan, dokumen yang memuat tekanan dan menguntungkan satu pihak secara tidak wajar bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).