MAHATVA.ID -Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Kelvin Keliduan,SH.,MH, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hak masyarakat adat dalam investasi strategis nasional, khususnya proyek Blok Masela (LNG Tanimbar), harus ditempuh melalui mekanisme negosiasi, bukan sekadar pendekatan regulatif berupa peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Kelvin dalam konferensi pers seusai seminar yang membahas dampak dan arah investasi Blok Masela terhadap masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Dalam konteks izin pinjam pakai kawasan hutan, istilah yang digunakan bukan ganti rugi, tetapi kompensasi. hal ini mencakup bangunan, potensi pekerjaan, serta mata pencaharian masyarakat yang terdampak. Semua itu hanya bisa diselesaikan melalui negosiasi dengan masyarakat, bukan dengan membuat perda baru,” ujar Kelvin di hadapan wartawan.

Menurutnya, pendekatan regulasi daerah justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia mengingatkan prinsip hukum Lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

“Kalau hari ini pemerintah daerah membuat peraturan yang melampaui kewenangannya, itu justru bisa menimbulkan konflik kewenangan dengan kementerian dan pemerintah pusat. Penyelesaian hak adat masyarakat Tanimbar harus ditempatkan pada jalur negosiasi yang adil,” tegasnya.

Kelvin juga menekankan bahwa konstitusi Indonesia mengakui dan menjamin hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar ‘memberikan’ hak tersebut.

“Hak itu bukan pemberian negara, melainkan hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Dalam investasi Blok Masela, hak masyarakat adat meliputi partisipasi, keadilan, hak atas manfaat, hak untuk dikonsultasikan dalam pengambilan keputusan, serta prioritas sebagai masyarakat lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan ke depan bukan lagi soal pengakuan hak, melainkan eksekusi di lapangan agar investor benar-benar menjalankan kewajiban sosialnya secara konsisten.

“Investor boleh sejahtera, tetapi masyarakat harus lebih sejahtera. Itu prinsip dasarnya,” kata Kelvin.