MAHATVA.ID - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha. Jum'at, (19/07/2024).

"Sudah saya laporkan ke Kejari Cibinong perihal dugaan tindak pidana gratifikasi dari seorang pengusaha sebesar Rp98 juta," kata Advokat Bernhard S.H. Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (18/7/2024).

Menurut Bernhard, laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor, dengan tembusan ke Kejati Jabar dan Kejagung RI, terkait dugaan gratifikasi.

Selain mengajukan laporan ke kejaksaan, mereka juga akan mengajukan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta undang-undang dari KPK mengenai masalah tersebut di masa mendatang.

Bernhard mendesak agar Kejari Cibinong segera menyelidiki laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi seluruh kepala desa di Indonesia.

"Kepala desa tidak boleh menerima gratifikasi, itulah alasan kami melaporkannya," katanya.

Bernhard percaya bahwa dasar hukumnya adalah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 huruf yang menyatakan bahwa kepala desa tidak boleh melakukan korupsi, menerima gratifikasi, atau menerima suap.

Kemudian tentu saja patut diduga bahwa kepala desa yang menerima gratifikasi melanggar UU Tipikor.

Advokat Bernhard S.H. juga membawa bukti kuat dalam laporan ke Pengadilan Bandung, setidaknya tiga.