Bogor, MAHATVA.ID — Setelah tiga tahun menghindar dari jerat hukum, Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat siang (31/10/2025). 

Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Dowi Handinata menjelaskan, Penangkapan dilakukan tepat setelah Sri Hartono menunaikan salat Jumat di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Dari pagi kami sudah mendapat informasi bahwa beliau ada di rumah. Setelah salat Jumat, tim melihat beliau berjalan menuju rumahnya. Saat itulah eksekusi dilakukan,” ujar Dowi Handinata, Pria kelahiran Lampung.

Pria Lajang itu juga menjelaskan, bahwa Sri Hartono diketahui telah lama menjadi buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar.

"Dalam aksinya, ia menggunakan dokumen palsu, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN untuk meyakinkan korbannya," jelas Dowi.

"Kasus tersebut bahkan menyeret nama besar kawasan Sentul City, karena lahan yang dijual Sri Hartono disebut berada di dalam area pengembangan perusahaan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa perkara ini menjadi rumit karena adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada tahun 2008, namun mencantumkan tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia sejak 1987.

“Dari situ jelas terlihat adanya indikasi pemalsuan kuat,” ungkap Agung.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah pencarian panjang selama tiga tahun.