MAHATVA.ID -Tim hukum Pemdes Arui Bab dan Arui Das menyatakan gugatan batas wilayah dengan Desa Sangliat Krawain telah inkracht. Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki diambil setelah seluruh tahapan hukum acara perdata dijalankan secara sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Pemerintah Desa Arui Bab, Samuel Takndare, SH, kepada Mahatva.id melalui sambungan seluler dari Timika, Papua Tengah, pada Selasa (23/12/2025)
Samuel menjelaskan, Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai pengadilan tingkat pertama sebelumnya mengabulkan gugatan Pemerintah Desa Arui Bab.
Putusan itu kemudian diajukan banding oleh pihak tergugat ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Pengadilan Tinggi Ambon selanjutnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.
Menurut Samuel, setelah putusan banding dibacakan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dalam tenggat waktu tersebut, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap,” ujar Samuel.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah inkracht, pihak yang dimenangkan berhak mengajukan permohonan eksekusi.
Pengadilan, kata dia, telah memanggil para pihak secara patut dan sah untuk pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata.


