MAHATVA.ID – Aktifis sosial yang juga menjabat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Andi Apandi, menyoroti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 khususnya jalur afirmasi.

Menurut Andi, jalur afirmasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini tengah berproses untuk berubah nama menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Jalur afirmasi itu khusus bagi warga yang tercatat dalam DTKS atau nanti dikenal sebagai DTSN. Bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang kerap disalahgunakan," tegas Andi Apandi, Selasa, (27/5/2025).

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang keliru dan mengandalkan SKTM sebagai syarat jalur afirmasi, padahal secara aturan, SKTM tidak lagi berlaku dalam proses PPDB.

“SKTM tidak memiliki kekuatan legal dalam PPDB jalur afirmasi. Yang sah hanyalah data dari DTKS atau DTSEN yang terverifikasi oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

Andi mengimbau agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memperketat verifikasi data calon peserta didik agar program afirmasi benar-benar menyasar siswa dari keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Jalur afirmasi dalam PPDB adalah jalur khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu, difabel, atau penerima bantuan sosial pemerintah. Pada PPDB 2025, jalur ini hanya akan menerima data dari DTKS/DTSEN sebagai acuan validasi kelayakan.