Bogor, MAHATVA.IDKasus pernikahan ilegal yang dilaporkan oleh Ibu Dermawan Simbolon, warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam usai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (15/07/2025).

Tuntutan ringan tersebut langsung menuai kekecewaan dari pihak pelapor, khususnya dari kuasa hukum Dermawan Simbolon, Bangun Simbolon, yang menyebut bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Jika ini dirasa tidak benar, kami akan segera melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was),” tegas Bangun kepada MAHATVA.ID usai sidang.

Menurutnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, telah dinyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pernikahan tanpa izin dengan status hukum masih menikah. Namun anehnya, hukuman yang dijatuhkan hanya 1 tahun penjara.

“Apakah ini layak? Apakah ini berkeadilan? Padahal jelas, jaksa sendiri menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar hukum. Tapi kok hanya dituntut satu tahun?,” ujar Bangun dengan nada kecewa.

Bangun berharap, majelis hakim dapat bersikap lebih adil dalam putusan sidang mendatang, dan mempertimbangkan nilai keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh korban sebagai warga negara yang taat hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Dermawan Simbolon yang merasa dirugikan secara hukum dan sosial atas tindakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangannya tanpa melalui proses yang sah. 

Kasus ini kini telah memasuki tahap akhir, dan putusan dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.