JAKARTA, MAHATVA.ID -Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismemedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menyoroti beredarnya rumor mengenai pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia oleh pihak Istana. Menurutnya, isu tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mencederai iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Publik berhak mengetahui duduk persoalan ini. Jika benar ada pencabutan, apakah itu keputusan langsung Presiden atau hanya inisiatif aparat humas di lingkaran Istana?” ujar Mahmud dalam Catatan Awal Pekan, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Pencabutan kartu liputan, lanjutnya, tidak bisa dipandang sebagai sekadar tindakan administratif, melainkan berpotensi dipersepsikan sebagai pembatasan hak konstitusional warga negara.

“Kartu liputan hanyalah sarana akses, bukan instrumen penghargaan atau hukuman. Jika sebuah pemberitaan dinilai tidak akurat, mekanismenya sudah jelas: hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Menutup akses liputan justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah alergi terhadap kritik,” tegasnya.

Mahmud juga mengingatkan bahwa demokrasi hanya akan sehat jika pers bebas menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Pembatasan akses media, menurutnya, berbahaya karena dapat memunculkan efek ketakutan di kalangan insan pers.

“Media lain bisa memilih diam daripada menyampaikan kritik. Padahal, kritik yang sehat adalah vitamin bagi pemerintah, bukan racun,” ujarnya.

Sebagai solusi, PJS mengajukan empat langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu memberikan klarifikasi terbuka terkait rumor pencabutan kartu liputan. Kedua, Presiden harus memastikan apakah langkah tersebut merupakan keputusannya atau kekeliruan aparat humas. Ketiga, diperlukan dialog rutin antara Presiden dan insan pers untuk menjaga kepercayaan publik. Keempat, kritik media harus dipandang sebagai refleksi, bukan ancaman.

Mahmud optimistis Presiden tidak alergi terhadap kritik. Namun, ia mengingatkan, bila pembatasan terhadap media dibiarkan berlanjut, maka citra demokrasi Indonesia pasca-reformasi bisa tercoreng.

“Di sinilah Presiden diuji: apakah tetap teguh melindungi kebebasan pers atau membiarkan demokrasi kita dirusak oleh ketakutan dari lingkaran dalamnya sendiri. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi perjalanan demokrasi Indonesia,” pungkas Mahmud.