MAHATVA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir truk mengeluhkan pungutan karcis sebesar Rp25 ribu di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Dalam video tersebut, pungutan tersebut disebut mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal.

Keluhan tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet yang mempertanyakan legalitas dan dasar pungutan tersebut. Banyak yang menilai jumlah tersebut memberatkan, terlebih jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bantarjati, Sumpena, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia mengaku masih berada di luar kota dan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak LPM terkait laporan tersebut.

“Saya masih di Bandung, coba saya konfirmasi dulu ke LPM. Takutnya ini oknum yang mengatasnamakan lembaga desa,” singkat Sumpena kepada Mahatva.id, Senin (16/6/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak LPM Desa Bantarjati mengenai adanya pungutan karcis tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali pertanyaan tentang transparansi serta regulasi pemungutan biaya di tingkat desa yang seringkali dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.