MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025, memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya akibat libur nasional dan cuti bersama yang panjang.
Alasan Penghapusan Sanksi Administratif
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, keputusan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Namun, ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024," jelas Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Penghapusan sanksi ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Selain itu, adanya libur panjang hingga 7 April 2025 berpotensi membuat banyak wajib pajak terlambat melapor dan membayar pajaknya.
Paten!, SKK Migas Perkuat Koordinasi dengan Polri, Kapolri Dukung Penuh Kegiatan Hulu Migas
Tidak Dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP)
Sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak, DJP menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh OP tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang telat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan denda atau sanksi keterlambatan.

.png)