MAHATVA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suanthie Jhon Laipeni, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat. Dalam pernyataannya kepada media, Laipeni menekankan bahwa aturan dibuat untuk ditaati, dan setiap pelanggaran harus mendapatkan teguran yang sesuai.

Menurut Laipeni, pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk mengatasi permasalahan illegal logging yang masih marak terjadi. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin operasi tetap dapat beroperasi, namun wajib mematuhi semua regulasi yang berlaku.

“Sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang kehutanan diterbitkan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan sinkronisasi dengan Departemen Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan agar aturan yang berlaku tetap selaras dengan kebijakan lainnya,” ujar Laipeni.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan yang dibuat bukan untuk membebani masyarakat, melainkan demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Aturan dibuat untuk ditaati. Jika ada yang melanggar, kami harus memberikan teguran. Tujuan dari pembuatan aturan bukanlah untuk memiskinkan masyarakat, melainkan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Laipeni juga menyoroti sektor-sektor penting seperti kehutanan, perikanan, dan pertambangan, yang harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia mencontohkan daerah-daerah di Jawa yang telah sukses menerapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan demi kesejahteraan warganya.

Ia berharap Maluku dapat mengambil pelajaran dari daerah-daerah yang telah berhasil dalam pengelolaan sumber daya alam dan menerapkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, Laipeni juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat adat yang menjual kayu kepada industri tanpa izin resmi.

“Pelaku industri harus lebih berhati-hati dan selalu berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pihak terkait jika terjadi masalah. Selain itu, penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat adat mengenai hak-hak mereka dan regulasi yang berlaku,” katanya.