YOGYAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama advokat sekaligus aktivis HAM, Haris Azhar, di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Sabtu (9/8/2025).

Di hadapan para peserta, Prof. Eddy—sapaan Edward Hiariej—menegaskan bahwa filosofi hukum acara pidana bukan sekadar memproses tersangka, tetapi melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Karena itu, RUU KUHAP dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pelapor dan terlapor, serta memastikan aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangannya.

“Ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, semuanya kita tampung. Filosofinya adalah melindungi HAM dari kesewenang-wenangan,” ujar Eddy.

Advokat Wajib Mendampingi Sejak Penyelidikan

Eddy menjelaskan, dalam draf RUU KUHAP, advokat memiliki peran imperatif. Setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan wajib didampingi advokat. Advokat juga berhak mengajukan keberatan, dan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

“Advokat tidak hanya duduk diam. Dia berhak mengajukan keberatan dan itu dicatat, sehingga penyelidikan bisa diawasi publik,” tegasnya.

Haris Azhar Soroti Pengungkapan Kebenaran

Sementara itu, Haris Azhar menilai hukum acara pidana Indonesia selama puluhan tahun tidak digunakan secara profesional. Menurutnya, momentum pergantian KUHP harus diimbangi dengan KUHAP yang lebih modern dan berorientasi pada restorative justice.

Haris mengusulkan agar pengungkapan kebenaran dilakukan sejak tahap penyelidikan, sehingga laporan fakta—baik perkara dilanjutkan atau dihentikan—dapat menjadi standar baku dalam penegakan hukum.