Bogor, MAHATVA.ID — Akses jalan menuju PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama), perusahaan pembuat mobil pemadam kebakaran yang berlokasi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibongkar oleh warga setempat, Sabtu (31/1/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah warga menduga bahwa jalan tersebut berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial maupun akses industri.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Tlajung Udik, Acang Suryana, menyebutkan bahwa jalan yang selama ini digunakan sebagai akses menuju perusahaan tersebut sejatinya merupakan lahan RTH.

“Setahu kami, itu adalah lahan RTH. Bukan jalan umum dan tidak boleh dijadikan akses perusahaan,” kata Acang kepada Mahatva.id

Menurutnya, sejak dijadikan akses menuju perusahaan, kondisi lingkungan di sekitar lokasi justru memburuk. Jalan tersebut disebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dan memicu genangan air.

“Semenjak adanya akses jalan ini, sampah di ujung sana, di belakang PT, menjadi tempat pembuangan sampah dan malah menjadi banjir serta becek,” jelasnya.

Acang menambahkan, pembongkaran dilakukan secara bertahap oleh warga dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

“Hari ini dilakukan pembongkaran beton jalan, dan besok akan kita lakukan penanaman pohon,” sambungnya.

Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diperkuat dengan tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang beberapa hari lalu sempat dilakukan di lokasi yang sama. Penertiban tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terkait tata ruang dan wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kajama terkait pembongkaran akses jalan tersebut maupun status lahan yang dipersoalkan oleh warga.