MAHATVA.ID -Dunia pers tanah air kembali dikejutkan oleh peristiwa memprihatinkan. Sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan tugas jurnalistik dalam kegiatan inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus mencederai marwah kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengeroyokan wartawan saat menjalankan tugas resmi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta masuk kategori tindak pidana murni.

“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses hukum semua pelaku yang terlibat. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan demokrasi,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).

Para jurnalis yang menjadi korban insiden antara lain Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).

Peristiwa bermula saat rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Ketika para wartawan hendak mengambil kendaraan, mereka tiba-tiba dihadang oleh sejumlah pihak yang diduga terkait perusahaan, oknum organisasi masyarakat (ormas), serta oknum aparat. Situasi seketika memanas hingga terjadi pengeroyokan.

Wartawan BantenNews.co.id, Rasyid, yang menjadi korban, menggambarkan suasana mencekam saat kejadian.

“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Bahkan ada yang harus berlari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ungkap Rasyid.

Akibat insiden tersebut, beberapa wartawan mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat kepolisian dari Polres Serang segera turun tangan mengamankan situasi serta memastikan keselamatan para jurnalis di lokasi kejadian.

Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.