Oleh: Mahmud Marhaba
Ahli Pers Dewan Pers | Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)
Jurnalisme Adalah Profesi Penuh Waktu, Bukan Sampingan
Profesi wartawan adalah panggilan etis, bukan sekadar pekerjaan. Ia bertugas menyuarakan kebenaran, menjaga informasi publik, dan menjadi pengawal demokrasi. Untuk itu, wartawan harus independen, profesional, dan tak bisa merangkap jabatan, apalagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun baru-baru ini, praktik memalukan kembali mencuat. Sebuah media online dilaporkan memperjualbelikan kartu identitas wartawan kepada ASN, dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Ini bukan hanya bentuk penyimpangan, tapi pengkhianatan terhadap kode etik jurnalistik dan integritas pers.
Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan tersebut. Dewan Pers wajib memanggil pihak terkait, mengusut tuntas, dan memberi sanksi tegas bila terbukti melanggar. Pers harus dijaga dari praktik transaksional yang merusak marwah profesi.
UU Pers Tegaskan: Wartawan Bukan Profesi Sambilan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mendefinisikan fungsi dan peran pers, termasuk dalam pasal 1 ayat (1) tentang aktivitas 6M: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Aktivitas ini menuntut dedikasi penuh waktu dan pemahaman mendalam atas Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dengan begitu, seorang ASN tak mungkin mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Ia terikat kewajiban birokratis dan struktur formal yang dapat memengaruhi independensinya. Bagaimana mungkin seorang pegawai negeri mengkritisi sistem yang menggajinya?
Independensi Wartawan Harus Bebas dari Konflik Kepentingan


