Jakarta, MAHATVA.ID — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kilang Pertamina, sebagaimana isu yang mencuat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Ahok menjelaskan, proses yang selama ini dilakukan Pertamina adalah blending, yakni pencampuran bahan bakar dengan aditif tertentu untuk menyesuaikan kebutuhan Research Octane Number (RON), bukan pengoplosan BBM seperti yang dituduhkan.
“Kan terbukti nggak ada oplosan kan, blending kan,” tegas Ahok saat ditemui di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1/2026).
Ahok juga mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan kilang di Indonesia, spesifikasi produksi BBM telah disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Ia mencontohkan, saat BBM jenis Premium masih beredar, kilang sebenarnya sudah tidak lagi memproduksi Premium secara langsung.
“Dulu waktu masih (jual BBM) Premium kan, udah kilang nggak produksi Premium. Itu tuh dicampur supaya turunin (RON), makanya Premium kita hapus kan,” ujarnya.
Menurut Ahok, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kualitas BBM dan bukan tindakan melanggar hukum.
Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencapai Rp 285 triliun, Ahok mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan angka tersebut.
“Saya juga nggak tahu hitungannya gimana,” kata Ahok saat ditanya wartawan.
Diketahui, Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

.png)